Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BLUD di Kaltim;
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Margo Mulyo , perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Puskesmas Margomulyo dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Puskesmas Margo Mulyo dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website https://www.lapor.go.id
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media sosial Facebook dan Instagram (PPID Kota Balikpapan)
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kota Balikpapan (adminkota@balikpapan.go.id) atau kontak PPID Kota Balikpapan0811 5440542 (WA/SMS)
0811 5440542 (WA/SMS)atau akses link berikut
ata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Puskesmas Margo Mulyo , perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Puskesmas Margomulyo dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Puskesmas Margo Mulyo dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media sosial Facebook dan Instagram (PPID Kota Balikpapan)
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kota Balikpapan (adminkota@balikpapan.go.id) atau kontak PPID Kota Balikpapan0811 5440542 (WA/SMS)