TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DISINI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIKDISINI

Alasan pengajuan Keberatan disini

Tata cara melaksanakan mediasi sengketa informasi publik DISINI

Tata cara menjalan keputusan Menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap DISINI

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008